Komisi III Dukung Pengembalian Aset Negara yang Berada di Hongkong

23-02-2012 / KOMISI III

Pelaku kejahatan korupsi dan tindak pidana lain akan semakin sempit ruang geraknya setelah Komisi III DPR RI setuju meratifikasi RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong RRC tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

“Hongkong disadari sebagai salah satu daerah tujuan pelarian para koruptor dan kejahatan lainnya dari Indonesia, perjanjian bantuan hukum timbal balik ini merupakan bagian dari kepentingan negara untuk mendorong dan mendukung pengembalian aset dan pengejaran para pelaku,” kata anggota Komisi III, Indra saat menyampaikan pandangan mini Fraksi PKS di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, (22/2/12).

Sementara itu anggota Komisi III dari FPDIP Nurdin menyebut kejahatan sekarang ini, telah berkembang dengan pesat sesuai kemajuan teknologi sehingga tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Oleh sebab itu disadari pemberantasan kejahatan tidak hanya dilakukan oleh aparat hukum di Indonesia saja, tapi diperlukan kerja sama antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan khususnya yang bersifat transnasional.

“Dengan perkembangan teknologi hasil kejahatan tidak lagi ditempatkan pada loktus yang sama dengan daerah dimana kejahatan dilakukan. Oleh karena itu FPDIP menyetujui mengesahkan perjanjian ini menjadi Undang-undang,” tandasnya.

Seluruh fraksi menyatakan kesepakatan untuk menyetujui perjanjian yang telah ditandatangai oleh Pemerintah RI dengan Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hongkong RRC beberapa waktu yang lalu. Pimpinan sidang Azis Syamsudin menjelaskan satu fraksi yaitu FP3 berhalangan hadir karena sedang mengikuti Mukernas di Kediri, Jawa Timur, namun persetujuan mendukung RUU telah disampaikan secara lisan.

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyambut baik keputusan tingkat I dalam rapat pleno Komisi III tersebut. Proses selanjutkan pengambilan keputusan tingkat II akan berlangsung dalam rapat paripurna yang segera dijadwalkan Badan Musyawarah DPR RI.

“Ratifikasi persetujuan ini akan membuat para pelaku kejahatan semakin sulit bergerak untuk memindahkan hartanya. Apalagi kerjasama ini juga akan berlaku bagi kejahatan yang sudah terjadi di masa lalu,” kata Menkumham.

Ia menambahkan kehadiran UU ini akan melengkapi Undang-undang yang telah disahkan sebelumnya yaitu UU no.1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri.

“Ekstradisi pelaku kejahatan sendiri sudah diatur dalam UU no.1/2001 jadi ini melengkapi, lebih meningkatkan apa yang sudah diatur dalam UU terkait ekstradisi tersebut. Keduanya akan kita gunakan dalam bekerja sama dengan pemerintahan Hongkong,” demikian Amir Syamsuddin. (iky) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...